JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme pelaksanaan berdasarkan level pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu termasuk aturan apabila terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.
“Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level III dan IV otomatis tidak PTM terbatas 100 persen. Apalagi PPKM level IV, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkap Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika.co.id, Selasa (25/1/2022).
Anang menjelaskan, berbagai riset menunjukkan pandemi Covid-19 menimbulkan kehilangan pembelajaran alias learning loss yang signifikan terhadap anak-anak. Melihat itu, pihaknya menilai anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya sehingga learning loss tak terus-menerus terjadi kepada generasi penerus bangsa.
“Pemulihan pembelajaran dengan cara melaksanakan PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri sudah sangat mendesak untuk dilakukan dengan tetap mempertimbangkan status level PPKM masing-masing wilayah,” kata Anang.
Senada dengan Anang, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, menyatakan, pelaksanaan PTM) bisa disesuaikan dengan dinamika PPKM yang berlaku di suatu wilayah. Keputusan menggelar PTM terbatas dia sebut sudah disesuaikan dengan berbagai indikator. “Penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas 100 persen atau 50 persen mengikuti dinamika PPKM di sebuah wilayah,” kata Jumeri.
Jumeri menerangkan, keputusan untuk menggelar PTM terbatas sudah disesuaikan dengan berbagai hal. Mulai dari level Covid-19 di suatu wilayah, memperhatikan vaksinasi pengajar dan tenaga kependidikan (PTK) dan lansia, penerapan protokol kesehatan yang ketat, menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil jika ada kasus Covid-19 selama pelaksanaan PTM, hingga memberi sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar.
“Sebagai contoh DKI Jakarta saat ini (PPKM) level II dengan vaksinasi PTK sudah lebih dari 80 persen, vaksinasi lansia lebih dari 50 persen maka PTM 100 persen. Apabila level (PPKM) naik ke III, maka PTM menjadi 50 persen. Jadi sudah jelas,” kata dia.
sumber: https://www.republika.co.id/berita/r68zfp382/kemendikbudristek-daerah-dengan-ppkm-level-3-dan-4-dilarang-ptm-100-persen